Ragam Sosial

Mencuri: Kebutuhan atau Penyakit Mental?

 

Beberapa waktu lalu, dunia dihebohkan dengan kasus seorang selebriti terkenal yang kedapatan mencuri di sebuah toko mewah. Padahal, secara finansial dia jelas mampu membeli barang itu. Publik pun bertanya-tanya, “Ini kleptomania atau sekadar cari sensasi?” Kasus seperti ini bukan yang pertama. Banyak orang dengan status sosial tinggi tertangkap mencuri barang-barang kecil yang sebenarnya mereka tidak butuhkan.

Menurut American Psychiatric Association, kleptomania adalah gangguan mental langka yang hanya terjadi pada sekitar 0,3% hingga 0,6% populasi. Meski jarang, dampaknya bisa besar, terutama ketika penderita kleptomania berasal dari kalangan figur publik. Di Indonesia sendiri, data terkait kleptomania belum banyak, karena sering kali tindakan mencuri langsung dikategorikan sebagai kriminal tanpa mempertimbangkan faktor psikologisnya.

Lantas, apakah mencuri itu selalu karena kleptomania? Tentu tidak. Ada perbedaan besar antara maling biasa dan penderita kleptomania.

Mencuri Itu Kriminal

Mari kita luruskan dulu. Mencuri itu tindakan kriminal. Kalau ketahuan, ya bisa masuk bui, bukan malah dapat hadiah. Di Indonesia, mencuri diatur dalam Pasal 362 KUHP. Singkatnya, kalau kamu ngambil barang orang lain tanpa izin, ya siap-siap berurusan sama hukum.

Lagipula, bayangin deh. Kamu kerja keras nabung buat beli sepatu impian, terus tiba-tiba ilang diambil orang. Rasanya? Sakit, kan? Itu dia kenapa mencuri bukan cuma soal hukum, tapi juga soal moral.

Kleptomania: Mencuri karena Penyakit

Tapi tunggu dulu. Ada juga yang mencuri bukan karena butuh, tapi karena ada “sesuatu” di otaknya yang bikin mereka gak bisa nahan diri. Ini namanya kleptomania.

Kleptomania adalah gangguan mental yang bikin seseorang impulsif mengambil barang, padahal mereka gak butuh dan sering kali mampu beli sendiri. Jadi, ini bukan sekadar “iseng” atau “kurang uang”, tapi benar-benar dorongan psikologis yang sulit dikontrol.

Orang dengan kleptomania sering merasa bersalah setelah mencuri, tapi tetap aja mereka ulangi lagi dan lagi. Ini beda sama maling biasa yang niatannya memang mau dapet keuntungan.

Apakah Kleptomania Tetap Bisa Dipidanakan?

Nah, ini pertanyaan penting. Apakah penderita kleptomania tetap bisa dipenjara? Jawabannya: Bisa, tapi ada pengecualian.

Dalam hukum pidana Indonesia, ada konsep yang disebut “tidak dapat dipidana karena gangguan jiwa”, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa atau cacat mental bisa dibebaskan dari hukuman.

Namun, ada syaratnya:

1. Harus dibuktikan secara medis

Tidak bisa sekadar ngaku-ngaku kleptomania biar lolos dari hukuman. Harus ada pemeriksaan oleh psikiater yang membuktikan bahwa pelaku benar-benar mengalami kleptomania yang parah dan tidak bisa mengendalikan diri.

2. Kondisi mental saat kejadian

Jika terbukti bahwa saat mencuri pelaku masih sadar dengan tindakannya dan bisa membedakan benar atau salah, maka tetap bisa diproses hukum.

3. Bisa dialihkan ke rehabilitasi

Jika terbukti mengalami gangguan mental, pelaku bisa dialihkan ke rumah sakit jiwa atau menjalani rehabilitasi, bukan langsung masuk penjara.

Jadi, kalau ada yang bilang kleptomania adalah “kartu bebas penjara”, itu salah besar. Proses hukum tetap berjalan, hanya saja hukum bisa mempertimbangkan kondisi mental pelaku.

Gimana Bedain Maling Biasa dan Penderita Kleptomania?

1. Motivasi

Maling biasa: “Duit abis, tapi butuh jajan. Ya udah, colong aja.”

Kleptomania: “Kenapa tangan gue tiba-tiba gerak sendiri ya? Duh, gue ngambil barang lagi…”

2. Perasaan Setelah Mencuri

Maling biasa: Bangga, karena dapet “cuan”.

Kleptomania: Merasa bersalah, tapi tetep gak bisa berhenti.

3. Barang yang Dicuri

Maling biasa: Barang mahal atau yang bisa dijual.

Kleptomania: Kadang barang gak penting, kayak pulpen, sendok, atau korek gas.

Mencegah Maling, Mengobati Kleptomania

Buat yang punya barang berharga, selalu waspada. Jangan kasih kesempatan buat orang yang niat jahat. Kunci motor, jangan tinggalin HP sembarangan, dan kalau perlu, pasang alarm di tas (bukan buat lebay, tapi buat jaga-jaga).

Sementara itu, kalau kenal orang yang punya kleptomania, jangan langsung dihakimi. Mereka butuh bantuan profesional, seperti psikolog atau psikiater. Kleptomania bisa diobati dengan terapi dan, dalam beberapa kasus, obat-obatan.

Kesimpulan

Mencuri itu tindakan kriminal dan gak bisa dibenarkan. Tapi, ada juga kasus kleptomania yang memang masuk ranah medis. Bedanya, maling biasa mencuri karena kebutuhan atau keserakahan, sementara penderita kleptomania mencuri karena gangguan mental yang sulit dikendalikan.

Lalu, apakah penderita kleptomania tetap bisa dipenjara? Bisa, kalau tidak ada bukti medis yang kuat. Namun, kalau terbukti mengalami gangguan mental, mereka bisa dialihkan ke rehabilitasi.

Jadi, kalau lihat ada orang mencuri, jangan langsung main hakim sendiri. Coba lihat dulu motifnya. Kalau dia maling, ya serahkan ke pihak berwenang. Tapi kalau dia kleptomania, mungkin dia butuh lebih dari sekadar hukuman—dia butuh bantuan.

Tetap waspada, tetap cerdas, dan yang pasti… jangan maling, ya!

S AJI P

S AJI P

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan ketinggalan Update dari kami

    Kami akan mengirimkan anda update terbaru dari Layanglayang Merah.

    LLM @2024. All Rights Reserved. | Developed with love ISW