Kiri

Awan Hitam Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia sedunia. Beberapa lembaga mencatat bahwa kinerja Indonesia terkait HAM selama 2024 masih buruk.

Komisi Nasional (Komnas) HAM mencatat masih banyak yang perlu dilakukan pemerintah, terutama soal pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik sumber daya alam (SDA).

Tahun ini demokrasi dibawa mundur jauh ke belakang dan kembalinya rezim otoritarian menjadi ancaman nyata yang terlihat dari ruang-ruang kebebasan sipil yang mulai ditutup. Tahun 2024 dapat dikatakan sebagai tahun yang kelam; banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran, dan bahkan begitu banyak serangan terhadap para pembela HAM.

Apakah HAM di Indonesia Membaik?

Isu kemiskinan, ketidaksetaraan akses ekonomi, kesehatan dan pendidikan menjadi tertutup dengan isu pemekaran daerah dan usaha kemerdekaan. Prinsip HAM sangat jelas, yaitu tiada seorang pun yang boleh dilanggar kemerdekaan dan kebebasannya serta diperlakukan diskriminatif.

Melihat hanya pada isu kemerdekaan kelompok dan ketakutan atas runtuhnya wilayah negara, tanpa melihat kewajiban negara atas HAM – yaitu kemerdekaan dari kemiskinan dan pembodohan – sama saja memastikan masalah yang sama sejak awal kemerdekaan terus ada.

Masyarakat sipil sebagai pilar penegakan HAM berperan penting. Salah satunya memastikan capaian indikator pemenuhan HAM terjadi, serta kritis terhadap kebijakan yang berdasarkan atas asumsi moralitas dan populisme semata tanpa data dan ilmu.

Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional, dan masih terus terlihat berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya meski belum terwujud. Salah satunya adalah konvensi PBB untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.

Harapan juga terlihat dari kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara. Beberapa waktu silam aksi #peringatandarurat menjadi dobrakan yang nyata bahwa masyarakat Indonesia masih terus memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara, yakni; mendapatkan keadilan dalam hidupnya.

Paradigma pembangunan yang diusung Prabowo, yang menekankan pada kelanjutan proyek strategis nasional (PSN), cenderung mempertahankan pendekatan ekstraktif dan fokus pada infrastruktur besar-besaran. Pola pembangunan semacam ini telah terbukti kerap mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, termasuk hak atas tanah dan lingkungan hidup, sehingga potensi pelanggaran HAM, terutama di wilayah pedesaan dan daerah terpencil, tetap tinggi. Dengan kata lain, situasi HAM di Indonesia berisiko stagnan atau bahkan mengalami kemunduran.

Janu Wisnanto

Janu Wisnanto

About Author

Penulis partikelir pojokan Sleman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan ketinggalan Update dari kami

    Kami akan mengirimkan anda update terbaru dari Layanglayang Merah.

    LLM @2024. All Rights Reserved. | Developed with love ISW